"NA kemudian mencari tahu lewat Google dan mengonsumsi obat itu sendiri di kosnya. Setelah merasakan sakit yang hebat, dia dilarikan ke rumah sakit, dan di sana janinnya keluar di kamar mandi," ungkapnya.
Saat ini, NA masih dalam perawatan di rumah sakit, sementara Andi sudah diamankan di Polrestabes Makassar. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 427 dan 428 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur soal aborsi ilegal.
"Pasal 427 ancamannya lima tahun penjara, sementara Pasal 428 empat tahun penjara. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar," tambah AKBP Devi Sujana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli obat penggugur kandungan secara online, karena bisa berakibat fatal seperti yang dialami NA.(ary/frd)
Load more