Selain eks Kepala Dinsos Makassar, Yudhiawan juga membeberkan identitas tersangka lainnya yakni AA, MS, OA, IJ, AR, IM, dan EJ. Delapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Terus kategori (kasus) kedua, tersangkanya ZS, AM, KH, ISB, dan AMS. Sementara perkara ketiga penyalahgunaan kewenangan itu ada tiga yaitu KH, ISB, dan AMS," ungkapnya.
Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini mengungkapkan dalam pengungkapan kasus ini, sampai saat ini mendapatkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp84 miliar.
"Di mana penyelamatan uang negara ada Rp8,703 miliar (kasus kategori satu). Hasil perhitungan kerugian negara ada sekitar Rp25,4 miliar (kasus kategori dua). potensi Kerugian negara Rp59 miliar (kasus kategori tiga). Hingga total nilai kerugian negara yang sudah dapat dihitung sekitar Rp84 miliar," tuturnya.
Load more