Kasus Korupsi Riza Chalid hingga Nadiem Makarim Masuk 4 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung pada 2025
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut ada empat kasus besar yang ditangani Kejagung pada 2025.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait capaian kinerja Kejagung selama tahun 2025 yang digelar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang menyebut seluruh empat kasus besar ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Penanganan perkara dengan jumlah kerugian negara terbesar di tahun 2025 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, ada setidaknya empat,” ujar Anang.
Dia menjelaskan kasus pertama adalah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Kasus ini menyeret pengusaha Riza Chalid sebagai tersangka. Anang mengungkapkan total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp285.017.731.964.389.
Kedua, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kejagung menetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka. Nilai kerugiannya mencapai Rp1.980.000.000.000.
“Nilai kerugian Rp1 triliun 985 miliar,” ungkap Anang.
Ketiga, adalah kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Nilai kerugiannya sebesar Rp1.354.870.054.158.
Anang mengungkap kasus ini menyeret PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI (Bank Jakarta), dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Keempat, adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
Diketahui, kasus inj menjerag mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Anang menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578.105.441.622. (saa/muu)
Load more