Polisi Tetapkan 21 Tersangka Korupsi, Satu Eks Kadinsos Makassar
- Wawan Setyawan
Yudhiawan mengatakan 21 tersangka terancam dijerat pasal pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup
"Apalagi ada yang dalam kondisi darurat dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Jadi tadi karena ada kondisi covid itu kita kaitkan dengan kondisi darurat ya itu bisa seumur hidup (hukuman penjara)," tegasnya.
Selain itu, Yudhiawan juga mengungkapkan barang bukti yang disita yakni 350 dokumen, 14 unit mobil, kemudian ada 10 unit kendaraan truk, dan 8 unit forklift truck, satu unit handphone 3 buah laptop kemudian uang tunai Rp2,29 miliar.
"Bahkan (uang korupsi) ada yang dipakai untuk membeli (mitshubisi) pajero," ucapnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supriyadi menambahkan kasus dugaan korupsi penanganan Covid-19 bukan terkait pengadaan kontainer yang sempat menyeret Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Ia menjelaskan kasus penanganan Covid-19 ini berada di Dinsos Makassar.
"Untuk tersangka covid ini kasusnya adalah pengadaan barang. Jadi tersangkanya Pak Kadis (eks Kepala Dinsos Makassar). Jadi bukan yang disampaikan tadi (kasus kontainer Covid-19)," tambahnya. (wsn/frd)
Load more