News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan 21 Tersangka Korupsi, Satu Eks Kadinsos Makassar

Dari 31 kasus, satu kasus menaruh perhatian adalah dugaan penyelewenangan pengadaan barang penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar tahun 2020.
Rabu, 13 November 2024 - 15:10 WIB
dugaan korupsi dengan 21 tersangka di Lapangan Mapolda Sulsel,
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Makassar, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis 31 kasus dugaan korupsi dengan 21 tersangka di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (12/11). Dari 31 kasus dugaan korupsi, satu kasus menjerat mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar inisial MT.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap di mana penanganan tersebut ada tiga LP (kategori kasus)," ujar Irjen Yudhiawan Wibisono, Kapolda Sulawesi Selatan, Selasa (12/11/2024). 

 

Ditreskrimsus membagi menjadi tiga kategori dari 31 kasus dugaan korupsi yang ditangani. Tiga kategori kasus yakni dugaan korupsi pembangunan fisik, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

 

Dari 31 kasus, satu kasus menaruh perhatian adalah dugaan penyelewenangan pengadaan barang penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar tahun 2020. Dalam kasus ini, eks Kepala Dinsos Makassar inisial MT telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Kemudian pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka penanganan keadaan siaga darurat covid 19 pada Dinsos Kota Makassar tahun anggaran 2020.

 

Yudhiawan mengaku saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih tahap perhitungan kerugian negara. Jika sudah ada perhitungan kerugian negara maka akan ada penetapan tersangka lainnya.

 

"Sementara dalam tahap perhitungan kerugian negara nanti setelah itu ada penetapan tersangka lainnya. Tapi saya pastikan kasus covid itu dalam kondisi darurat dan itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup," tuturnya.

 

Selain eks Kepala Dinsos Makassar, Yudhiawan juga membeberkan identitas tersangka lainnya yakni AA, MS, OA, IJ, AR, IM, dan EJ. Delapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

 

"Terus kategori (kasus) kedua, tersangkanya ZS, AM, KH, ISB, dan AMS. Sementara perkara ketiga penyalahgunaan kewenangan itu ada tiga yaitu KH, ISB, dan AMS," ungkapnya.

 

Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini mengungkapkan dalam pengungkapan kasus ini, sampai saat ini mendapatkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp84 miliar.

 

"Di mana penyelamatan uang negara ada Rp8,703 miliar (kasus kategori satu). Hasil perhitungan kerugian negara ada sekitar Rp25,4 miliar (kasus kategori dua). potensi Kerugian negara Rp59 miliar (kasus kategori tiga). Hingga total nilai kerugian negara yang sudah dapat dihitung sekitar Rp84 miliar," tuturnya.

 

Yudhiawan mengatakan 21 tersangka terancam dijerat pasal pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup

 

"Apalagi ada yang dalam kondisi darurat dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Jadi tadi karena ada kondisi covid itu kita kaitkan dengan kondisi darurat ya itu bisa seumur hidup (hukuman penjara)," tegasnya.

 

Selain itu, Yudhiawan juga mengungkapkan barang bukti yang disita yakni 350 dokumen, 14 unit mobil, kemudian ada 10 unit kendaraan truk, dan 8 unit forklift truck, satu unit handphone 3 buah laptop kemudian uang tunai Rp2,29 miliar.

 

"Bahkan (uang korupsi) ada yang dipakai untuk membeli (mitshubisi) pajero," ucapnya.

 

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supriyadi menambahkan kasus dugaan korupsi penanganan Covid-19 bukan terkait pengadaan kontainer yang sempat menyeret Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Ia menjelaskan kasus penanganan Covid-19 ini berada di Dinsos Makassar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Untuk tersangka covid ini kasusnya adalah pengadaan barang. Jadi tersangkanya Pak Kadis (eks Kepala Dinsos Makassar). Jadi bukan yang disampaikan tadi (kasus kontainer Covid-19)," tambahnya. (wsn/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT