“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan motif tidak dapat menahan hawa nafsunya,” sambung Nirwan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(emr/asm)
Load more