Palopo, Sulawesi Selatan - Sengketa yang melibatkan seorang konsumen, Kentucky Fried Chiken (KFC) dan Gojek, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, yang diketuai Hasanuddin mulai menggelar sidang perdana sengketa antara KFC, Gojek dan konsumen, Rabu (26/01/2022).
"Berhubung para pihak tergugat tidak hadir, sidang kita tunda sampai tanggal 16 Februari 2022. Demikian dan sidang kita tutup," kata ketua majelis hakim PN Palopo, Hasanuddin.
Penggugat atas nama Erwin Sandy didampingi tiga pengacaranya hadir di ruang sidang pengadilan negeri Palopo, Rabu (26/01/2022). Sidang perdana sengketa KFC dan konsumen dengan agenda penunjukan hakim mediator, namun karena pihak KFC dan Gojek mangkir, sidang terpaksa ditunda dan dijadwalkan digelar tiga pekan ke depan.
Hasanuddin mengatakan pihaknya akan kembali bermohon ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk memanggil kfc dan gojek. Sementara Lukman S Wahid, pengacara konsumen, menyayangkan para tergugat tidak hadir pada sidang perdana. Menurutnya sengketa ini perlu disidangkan agar konsumen mengetahui hak dan kewajibannya
"Agar menjadi terang, ternyata kita sebagai konsumen punya hak yang dilindungi undang-undang," kata Lukman.
Sementara pihak KFC dan Gojek sebelumnya sudah menemui Erwin Sandy dan pengacaranya di Palopo. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya mediasi para pihak. Namun mediasi ini lagi-lagi tidak melahirkan solusi.
"Dalam mediasi itu ditawarkan pembayaran kerugian immateril, namun nilainya tidak sesuai keinginan klien kami, sehingga sengketa ini tetap kami lanjutkan ke pengadilan," ujarnya.
Load more