Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim meminta agar pihak ahli waris tetap membuka sekolah guna proses belajar mengajar tetap berjalan.
"Tadi kami sampaikan kesepakatan tadi bahwa kami meminta tetap proses belajar mengajar tetap berjalan, menunggu putusan PK. Pemerintah kota tidak mungkin melakukan sesuatu kalau masih ada prosedur yang belum selesai," ungkapnya.
Diketahui Sd Inpres Pajayyaiang telah 2 hari disegel oleh pemilik lahan yang mengakibatkan ratusan siswa sekolah dasar tidak dapat menjalankan proses belajar mengajar.(ary/frr)
Load more