Sekolah tersebut disegel oleh massa dan ahli waris menggunakan spanduk serta menggembok pagar sekolah. Mereka menuntut agar pemerintah kota (Pemkot) Makassar segera membayarkan lahan tersebut sesuai dengan putusan MA.
Ahli waris lahan ini telah memperjuangkan hak miliknya selama 7 tahun terakhir.
Kuasa hukum ahli waris yakni Munir Mangkana mengatakan, pihaknya bakal tetap melakukan penyegelan sampai pihak Pemkot Makassar menyelesaikan sesuai putusan MA.
Load more