Terjaring OTT, Kadis PMD Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Pembangunan SD Kalkulasang
- Gusni kardi
Semua barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut kini sudah di ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar. Semua barang bukti yang disita penyidik kan diteliti lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut pasal 12 huruf A dan B, pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek pembangunan SD Kalkukasang tersebut kini sudah rampung. Proyek SD Kalkulasang merupakan proyek DAK khusus tahun anggaran 2023 lalu. Total anggaran dari proyek tersebut mencapai 483 juta.
Rekanan mendatangi rumah mantan Kadispora Mamuju saat terjaring OTT hanya untuk membayar sisa fee yang harus diterima oleh tersangka penerima suap.
Sebelumnya, tersangka pemberi suap sudah beberapa kali menyerahkan fee yang diminta oleh tersangka penerima suap. Pemberian suap ini dilakukan tersangka pemberi suap kepada tetsangka penerima suap sejak tahun 201 lalu. Saat kedua tersangka terjaring OTT saat tersangka pemberi suap mau membayarkan sisa fee proyek yang masih tersisa yang belum terbayarkan.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulbar. Untuk mengembangkan kasus suap ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. (gki/frd)
Load more