News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Kadis Perhubungan dan Rekanan Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Apung Ditahan Polisi

Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal apung di Dinas Perhububgan Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditahan polisi.
Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:12 WIB
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal apung di Dinas Perhububgan Pemkab Mamuju ini ditahan di sel Rutan Polda Sulbar.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Mamuju, tvOnenews.com - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal apung di Dinas Perhububgan Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditahan polisi. Kedua tersangka kini ditahan di sel Rutan Polda Sulbar. 

"Dua orang tersangka yang ditahan itu adalah, mantan Kadis Perhubungan Pemkab Mamuju, Andi Sulkifli Rahman dengan rekanan Basri, keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka," ungkap Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulbar, HengkySelasa (24/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hengky, mengatakan, kasus korupsi pengadaan kapal apung merupakan proyek tahun anggaran tahun 2017 silam. Proyek ini menelan anggaran Rp 1,7 milyar rupiah. 

"Proyek ini total loss kerugian negara menurut BPKP mencapai Rp 1,7 milyar. Tersangka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 Juta sehingga kerugian negara berkisaran Rp 1,5 milyar," beber Hengky. 

Hengky, menambahkan, tersangka Basri selaku penyedia dalam mengerjakan kapal tidak melibatkan tenaga ahli perkapalan, tenaga ahli mesin, dan tenaga ahli eletrikal.

"Karena tidak melibatkan tenaga ahli dan admin K3, sehingga tidak sesuai spesifikasi seperti tertuang dalam kontrak serta tidak memiliki pengalaman dan kegiatan pembangunan kapal skala besar (101 GT)," jelasnya. 

Sementara, tersangka Andi Sulkifli Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan dan pengendalian pekerjaan pembangunan kapal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus pengadaa kapal apung ini, ada satu orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar. Tersangka yang belum ditahan ini adalah seorang ASN di jajaran Pemkab Mamuju. 

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (gki/frd) 
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT