Dalam kasus pengadaa kapal apung ini, ada satu orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar. Tersangka yang belum ditahan ini adalah seorang ASN di jajaran Pemkab Mamuju.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (gki/frd)
Load more