Kendari, tvOnenews.com - Mengaku sebagai seorang Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2010, pria asal Pekanbaru yang menjalin asmara hingga menyetubuhi wanita di Kendari ternyata bekerja sebagai seorang sopir di salah satu agen perjalanan wisata atau travel agent yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Saya karyawan travel, saya bawa mobil antar jemput orang yang menggunakan jasa di tempat saya kerja," kata pelaku berinisial EI (31) saat diwawancarai awak media, Jumat (6/10/2023).
Ia menjelaskan, alasan dirinya mengaku sebagai anggota kepolisian karena korban berinisial SJ (41) asal Kota Kendari yang ia incar-incar untuk dijadikan korban ternyata menyukai sosok pria yang berprofesi sebagai seorang polisi. Bermodal foto dengan seragam polisi milik sepupunya, pelaku pun mengelabui dan berhasil meluluhkan hati korban.
"Itu foto sudah lama. Seragamnya sepupu yang saya pakai, polisi di Sumatera," tambahnya.
Pelaku juga mengakui dirinya meminta korban untuk dikirimkan foto tanpa busana melalui WhatsApp. Bahkan, ia bersetubuh dengan SJ di salah satu hotel di Kota Kendari dan direkam diam-diam oleh pelaku.
Akan tetapi, EI nekat menyebarkan foto-foto dan video milik SJ ke media sosial (medsos). Alasannya, ia kesal karena korban SJ memblokir nomor WA pelaku.
"Saya kesal karna dia (SJ) blokir nomor ku," bebernya.
Usai videonya tersebar, SJ langsung melaporkan pelaku ke Polresta Kendari atas dugaan UU TP ITE. Saat ini, pelaku telah ditangkap di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (5/10) dan tengah diinterogasi lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita di Kendari berinisial SJ (42) menjadi korban penipuan dan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang pria asal Kota Pekanbaru Provinsi Riau bernama Erik Irawan (31).
"Dalam beraksi pria tersebut mengaku sebagai perwira polisi, namun belakangan terungkap jika pelaku merupakan polisi gadungan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Polisi Gadungan EI saat diperiksa Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (6/10/2023).
Lebih lanjut Fitra menjelaskan kejadian itu berawal pada tahun 2020, saat SJ berkenalan dengan Erick melalui media sosial. Kemudian pria asal Riau tersebut datang ke Kendari untuk menemui SJ dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas.
“Saat bertemu pria itu melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel. Saat melakukan hubungan badan, pria itu tanpa sepengetahuan SJ melakukan perekaman yang telah dipersiapkan sebelumnya,” bebernya.
Namun beberapa waktu kemudian pelaku menyebarkan video tersebut ke media sosial. Sehingga mengetahui videonya disebar SJ melaporkannya di Mapolresta Kendari.
Fitrayadi menuturkan, dengan laporan serta bukti permulaan yang cukup, selanjutnya pihaknya bekerjasama dengan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui tinggal di Kota Pekanbaru.
Polresta Kendari bekerjasama dengan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan EI, seorang polisi gadungan asal Pekan Baru yang menipu wanita di Kendari.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jl. Naga Sakti Kelurahan Tampan Kecamatan Simpang Baru Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada 5 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WITa,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU. RI. No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (emr/frd)
Load more