Mamuju, tvOnenews.com - Istri Bripka SF anggota polisi yang bertugas di jajaran Polres Pasangkayu, melaporkan suaminya ke Polisi karena diduga melakukan perbuatan perzinaan dengan seorang oknum ASN di jajaran Pemkab Pasangkayu. Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum MY, ke Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sulbar, di Kota Mamuju.
"Laporan kepada pihak Propam Polda Sulbar pada tanggal 1 Agustus kemaren," kata pengacara Istri Bripka SF, Wawan Nur pada wartawan saat menggelar jumpa pers di salah satu warkop di Mamuju, Sabtu (5/8/2023).
Wawan Nur, menambahkan, diketahuinya Bripka SF dengan IM terlibat aksi perzinaan akibat IM wanita ASN istri siri Bripka SF mendatangi istri sah Bripka SF di Makassar dan meminta agar jangan mengganggu keharmonisan hubungan keluarga IM dengan Bripka SF.
"Istri sah Bripka SF yang didatangi oleh IM teman Bripka SF tidak terima akhirnya meminta saya menjadi penasehat hukumnya dan meminta saya agar melaporkan perbuatan perzinaan antara perempuan ASN di Pasangkayu tersebut dengan Bripka SF di Polisi," jelas Wawan Nur pada wartawan.
Lebih jauh dia menjelaskan, kasus perzinaan antara Bripka SF dengan ASN Pemkab Pasangkayu IM tersebut dilaporkan ke Propam Polda Sulbar pada tanggal 1 Agustus kemarin.
Bripka SF dengan ASN Pemkab Pasangkayu informasinya sudah pernah menikah siri. Keduanya menikah siri di Kota Palu. Keduanya menikah siri tanpa sepengetahuan istri sah Bripka SF.
"Keduanya sudah menikah siri makanya istri sah Bripka SF melaporkan keduanya ke Propam Polda Sulbar," pungkas Wawan Nur pada wartawan.
Pihak Propam Polda Sulbar yang dihubungi belum membalas chat melalui WA wartawan. Sementara Kabid Humas Polda Sulbar masih menunggu info lanjut dari Propam Polda Sulbar.
"Kami masih menunggu laporan dan tindak lanjut dari Propam Polda Sulbar," ujar Kombes Pol Syamsu Ridwan, ketika dikonfirmasi via Chat WA, Sabtu (5/8/2023). (gki/mtr)
Load more