"Kalian dari mana, tidak boleh seenaknya langsung mengambil gambar," ujar salah satu pengawal yang diketahui bernama Solihin.
Selain membentak dan mengintimidasi awak media, para pengawal terdakwa itu datang dan menampar kamera milik TVRI agar tidak merekam terdakwa.
Menurut Awal, yang dikenal sebagai wartawan media televisi TVRI, bahwa saat itu ia mendapat tugas dari kantornya untuk melakukan peliputan kasus korupsi Pasar Butung.
Dalam adu mulut tersebut salah satu dari pegawai Kejaksaan Negeri Makassar datang melerai, sehingga dirinya dilindungi dari para pengawal tersebut.
Mendapat perlakuan yang tidak semestinya, Awal langsung berbalik pulang meninggalkan Pengadilan dan melaporkan intimidasi dan pelarangan peliputan jurnalistik ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan: 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/Polda Sulsel.
Terdakwa Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mnr/ask)
Load more