Makassar, tvOnenews.com - Ratusan pedagang pusat grosir pasar butung Kota Makassar terlantar lantaran tidak bisa memasuki ke dalam kiosnya setelah aparat kepolisian Polres Pelabuhan melakukan penjagaan pengamanan eksekusi dari pengadilan negeri makassar antara KSU Bina Duta Versi Andry Yusuf sebagai termohon dengan KSU Bina Duta Versi Irwan sebagai pemohon. Kamis (1/8/2024)
" Kami meminta pedagang dan pelaku usaha dalam kawasan Pasar Butung Makassar, untuk hari ini tidak melaksanakan aktivitas seperti biasa untuk menjaga keamanan dan kenyamanan," ujar Dewan Pengawas KSU Bina Duta Asri  Para pedagang di Pasar Butung menyusuri kios mereka yang tertutup.
Ini dilakukan akibat adanya eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar untuk menduduki ruangan kantor pengelola pusat grosir pasar butung kota makassar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Â
Seluruh pedagang pasar tidak berjualan dan sebagian pedagang pun protes adanya eksekusi tersebut dengan meneriaki pihak termohon yang melakukan pengrusakan di tempat jualan yang diduga sebagai satu tembok dengan ruangan pengelola pasar butung tersebut.
Â
"Hari ini telah dilaksanakan oleh pihak pengadilan negeri makassar pembacaan eksekusi yang dimenangkan oleh pihak pemohon dari Haji Irwan dan kawan-kawan melawan termohon Andry Yusuf bersama kawan-kawan dengan nomor 14 EKS/ 2023/PN Mks Jo. Nomor 83/Pdt.G/2019/PN Mksr Tanggal 27 JUni 2024.
Putusan Eksekusi yang berlangsung sebenarnya di bulan desember 2022 baru kali ini eksekusi dilaksanakan oleh pihak pengadilan negeri makassar, bahwa ini menandakan pengurusan dari andry yusuf dan kawan-kawan gugur sendirinya dan berhak yang mengelola pusat grosir pasar butung di kelola oleh pihak Haji Irwan dan kawan-kawan.
Â
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, para pedagang pun harus meninggalkan tempat jualannya dan memilih terlantar di lantai satu dengan alasan menahan pihak pemohon atau pemenang untuk memasuki dan mengambil alih ruangan kantor pengelola.
Seperti yang dialami salah satu pedagang pakaian di pasar butung mengakui tidak berjualan hari ini hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Kalau hari-hari biasanya mencapai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta lebih pendapatan kami dapat, namun kalau ramai bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam sehari," ucap Pedagang Ani. Â
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp 40,5 miliar di kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi dikabarkan di ujung tanduk. Inara mengaku siap berpisah jika suaminya kembali ke istri sahnya, Wardatina Mawa.
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Load more