Putusan Eksekusi yang berlangsung sebenarnya di bulan desember 2022 baru kali ini eksekusi dilaksanakan oleh pihak pengadilan negeri makassar, bahwa ini menandakan pengurusan dari andry yusuf dan kawan-kawan gugur sendirinya dan berhak yang mengelola pusat grosir pasar butung di kelola oleh pihak Haji Irwan dan kawan-kawan.
Sementara itu, para pedagang pun harus meninggalkan tempat jualannya dan memilih terlantar di lantai satu dengan alasan menahan pihak pemohon atau pemenang untuk memasuki dan mengambil alih ruangan kantor pengelola.
Seperti yang dialami salah satu pedagang pakaian di pasar butung mengakui tidak berjualan hari ini hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Kalau hari-hari biasanya mencapai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta lebih pendapatan kami dapat, namun kalau ramai bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam sehari," ucap Pedagang Ani.
Dengan adanya penutupan pasar tersebut kami tidak tahu sama sekali karena sebelumnya tidak ada informasi kepada para pedagang tidak saya tau saya saja kaget pertama ada terlihat ramai pengamanan dari pihak kepolisian di depan pintu masuk pasar butung makassar. (mnr/frd)
Load more