Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.
"Penyidik ingin mendalami untuk apa pihak swasta memberikan sejumlah uang kepada bupati," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).
Budi menerangkan, bahwa penyidik melakukan penelurusan maksud dan tujuan dari pihak swasta yang meberikan uang kepada Ade. Sebab, KPK menduga ada pihak-pihak lain yang memiliki peran seperti salah satu tersangka, Sarjan.
"Apakah konstruksinya sama seperti SRJ atau seperti apa, ini masih didalami," jelasnya.
Diketahui, hari ini KPK memeriksa Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, M. Reza Reynaldi, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa pihak, termasuk Ade Kuswara Kunang sebagai penerima suap. Selain itu, turut ditetapkan Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk Pasal 12 dan Pasal 11, serta ketentuan terkait gratifikasi dan penyertaan dalam KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan pasal terkait pemberian suap. Berkas perkaranya diketahui telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut. (aha/dpi)
Load more