Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus di DJBC, KPK Dalami Aliran Uang Dari PT Blueray
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tiga saksi yang diperiksa hari ini yaitu, Muhammad Firdaus merupaka pegawai Bea Cukai, Umar Khayam pegawai Bea Cukai, dan Sri Hastuti Kumala Dewi selaku Wiraswasta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap ketiganya untuk mendalami soal aliran dana dari PT Blueray (BR) kepada oknum-oknum di DJBC.
"Hari ini KPK mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," katanya Senin (6/4/2026).
Ia juga menerangkan, serangkaian pemeriksaan ini juga merupakan upaya KPK untuk menuntaskan penyidikan rasuah tersebut dan masuk ke dalam tahap penuntutan.
"Kalau hari ini klaster Bea, karena ini berkaitan dengan pengurusan importasi barang yang dilakukan oleh PT BR," jelasnya.
Dimetahui, KPK sendiri telah menetapkan enam orang tersangka saat awal pengungkapan. Mereka di antaranya, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026
Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, John Field (JF), pemilik PT Blueray, Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
Seiring dengan perkembangannya, KPK kembali menetapkan satu tersangka yaitu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). (aha/iwh)
Load more