Makassar, tvOnenews.com - Salah seorang wartawan TVRI Makassar melaporkan kasus dugaan menghalangi dan pelarangan meliput persidangan terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi Pasar Butung yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/3/2023) kemarin.
“Kita ada bukti video dan dua saksi, untung saja saya sigap dan menahan kamera saya, seandainya tidak mungkin kamera saya ini jatuh. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar wartawan TVRI Makassar, Awaluddin,Selasa (7/3/2023).
Terdakwa Andri Yusuf dikawal oleh Jaksa dan keluarganya saat sidang dalam agenda pemeriksaan saksi, Senin (6/3/2023) yang sidangnya ditunda.
Saat terdakwa Andri Yusuf menuju kendaraan tersebut, awak media ingin mendapatkan gambar dan merekamnya. Namun, usaha awak media itu dihalangi oleh para pengawalnya, hal itu membuat suasana sempat tegang.
Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar di Jalan R.A.Kartini.
"Saya dari TVRI bersama media dari Radar Online dan Berita Kota Makassar ingin merekam saat keluar dari ruang pengadilan, para awak media ini pun mendapat pelarangan dari para pengawalnya dan langsung membentak dan menghalang-halangi para wartawan tersebut," ungkapnya.
Dia juga dikawal ketat oleh anggota jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung dengan berseragam bertuliskan KSU Bina Duta saat meninggalkan ruang sidang Wirjono, Pengadilan Negeri Makassar.
"Kalian dari mana, tidak boleh seenaknya langsung mengambil gambar," ujar salah satu pengawal yang diketahui bernama Solihin.
Selain membentak dan mengintimidasi awak media, para pengawal terdakwa itu datang dan menampar kamera milik TVRI agar tidak merekam terdakwa.
Menurut Awal, yang dikenal sebagai wartawan media televisi TVRI, bahwa saat itu ia mendapat tugas dari kantornya untuk melakukan peliputan kasus korupsi Pasar Butung.
Dalam adu mulut tersebut salah satu dari pegawai Kejaksaan Negeri Makassar datang melerai, sehingga dirinya dilindungi dari para pengawal tersebut.
Mendapat perlakuan yang tidak semestinya, Awal langsung berbalik pulang meninggalkan Pengadilan dan melaporkan intimidasi dan pelarangan peliputan jurnalistik ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan: 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/Polda Sulsel.
Terdakwa Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mnr/ask)
Load more