News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengelola Pasar Butung Tidak Akan Serahkan Kantor Kepada Perumda Pasar, Ada Apa?

Pengambilalihan Pasar Grosir Butung oleh Perumda Makassar Raya mendapatkan perlawanan dari KSU Bina Duta yaitu pengelola saat ini, pasalnya mereka sama sekali tidak diberitahu perihal masalah tersebut.
Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:46 WIB
Pengelola Pasar Butung Tidak Akan Serahkan Kantor Kepada Perumda Pasar
Sumber :
  • Muhammad Noer

Makassar, tvOnenews.com - Pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola akhirnya angkat suara terkait pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya.

"Kami tidak diberi tahu harusnya itu diberi tahu bahwa ada masalah (pengambilalihan) ini, harus ada pemberitahuan kepada pengelola (KSU Bina Duta) supaya tidak terjadi bentrokan," ujar Muhdar, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Rabu (4/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Muhdar mengaku, sangat menyayangkan dengan pengambil paksaan pengelolaan tersebut pasca dibukanya segel di Kantor Pasar Butung oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin (2/10) lalu. 

Perumda pasar dianggap masuk secara tiba-tiba tanpa melalui prosedur hukum yang ada. Kedatangannya tanpa penyampaian.

"KSU Bina Duta tentu keberatan akan itu, apalagi rombongan Perumda Pasar telah menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas umum seperti pagar dan lainnya," ujar Muhdar.

Perumda Makassar dan Pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta adu argumen di Pasar Grosir Butung, Rabu (4/10/2023).

Ia menegaskan, masuknya Perumda Pasar sangat melanggar hukum karena bertentangan dengan surat perjanjian bersyarat yang dibuat antara PD pasar dan PT H Latunrung pada 1998.

"Lalu ada addendum lagi antara PD Pasar, PT H Latunrung dan KSU Bina Duta tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang antara PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji Latunrung nomor 511:/106/III/S.PERJA/PD.PSR/2012 Nomor: XXII/006/LK Tanggal Maret 2012 Dari hasil adendum tersebut, perjanjian kerjasama harusnya berakhir 2037 mendatang," jelasnya dengan rinci.

Muhdar mengatakan saat ini Koperasi Bina Duta sudah melaporkan atas surat pemutusan kerjasama sepihaknya, sementara diuji di pengadilan dengan nomor perkara 451 yang sekarang belum ada putusannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian pada perkara bernomor 460 PDT pada tahun 2022, sudah ada putusan bahwa KSU Bina Duta meminta Perumda Pasar untuk mengeluarkan invoice agar KSU Bina Duta membayar kewajibannya sesuai putusan pengadilan," pungkasnya.

Proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung kata Muhdar, namun PD Pasar dengan gegabah melakukan pengambilalihan tanpa menunggu putusan pengadilan yang inkrah. (mnr/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT