Datangi Kejari, 29 dari 121 Kepala Desa di Gowa Kembalikan Uang Korupsi Pemberian Rekanan Pengadaan Truk Sampah
- Tim Tvonenews/Idris Tajanang
Sulawesi Selatan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil truk sampah di setiap desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tindak pidana korupsi truk sampah ini diketahui bergulir di tahun 2019 yang bersumber dana desa se-Gowa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani menyebut total uang negara yang dikembalikan oleh 29 kepala desa ini sekitar Rp580 juta.
"Pengembalian kerugian negara ini berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20 juta. Dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh 29 kepala desa dari 121 kepala desa di Gowa," katanya, Senin (13/2/2023).
Yeni menuturkan jika aliran dana yang diterima para kepala desa di Gowa diketahui dari fakta persidangan para tersangka yang mengungkap jika dalam pengadaan mobil truk sampah, para kepala desa juga mendapat uang fee sekitar Rp20 juta.
"Dari fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan oleh rekanan sebagai fee," lanjut Yeni.
Dijelaskan, dari 121 desa yang menerima aliran dana dari rekanan pengadaan truk sampah, masih terdapat 92 kepala desa yang belum mengembalikan uang kerugian keuangan negara tersebut.
"Jadi total 121 kepala desa yang menerima aliran dana dugaan korupsi dana desa dari pengadaan mobil truk sampah di desa, masih ada 92 yang belum mengembalikan uang tersebut yang setiap desa Rp20 juta," ungkapnya.
"Jadi total keseluruhan dana yang harus dikembalikan oleh 121 kepala desa di Gowa Rp 2.420.000.000. Dan hari ini ada 29 desa yang telah mengembalikan uang yang totalnya Rp580 juta," sembungnya.
Ia pun mengimbau dan berharap 92 kepala desa yang belum mengembalikan dana yang diterima dari rekanan agar segera mengembalikan uang negara tersebut.
Yeni menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai fee atau ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterima di setiap desa.
"Jadi kepala desa ini beranggapan uang senila Rp20 juta yang diberikan oleh bendahara koordinator di masing masing kecamatan di Kabupaten Gowa mereka anggap uang ucapan terima kasih setelah keluarnya mobil truk sampah," katanya.
Load more