"Jadi total 121 kepala desa yang menerima aliran dana dugaan korupsi dana desa dari pengadaan mobil truk sampah di desa, masih ada 92 yang belum mengembalikan uang tersebut yang setiap desa Rp20 juta," ungkapnya.
"Jadi total keseluruhan dana yang harus dikembalikan oleh 121 kepala desa di Gowa Rp 2.420.000.000. Dan hari ini ada 29 desa yang telah mengembalikan uang yang totalnya Rp580 juta," sembungnya.
Ia pun mengimbau dan berharap 92 kepala desa yang belum mengembalikan dana yang diterima dari rekanan agar segera mengembalikan uang negara tersebut.
Yeni menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai fee atau ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterima di setiap desa.
"Jadi kepala desa ini beranggapan uang senila Rp20 juta yang diberikan oleh bendahara koordinator di masing masing kecamatan di Kabupaten Gowa mereka anggap uang ucapan terima kasih setelah keluarnya mobil truk sampah," katanya.
"Dan dengan kesadaran mereka sendiri 29 kepala desa memilih mengembalikan uang tersebut ke jpu," lanjutnya.
Yeni menerangkan kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah telah memasuki proses persidangan dengan agenda penuntutan.
Load more