Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 348 Juta Dimusnahkan di Ternate
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 270.900 batang rokok ilegal serta 22,6 liter minuman keras ilegal. Total nilainya ditaksir Rp 265,05 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp348 juta
Selasa, 9 September 2025 - 12:08 WIB
Sumber :
- Ikbal Arsyad
Ternate, tvOnenews.com – Bea Cukai Ternate menegaskan komitmennya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter minuman keras tanpa pita cukai. Barang senilai Rp 348 juta itu dimusnahkan pada Selasa, (9/9/2025) di Kantor Bea Cukai Ternate, disaksikan instansi terkait, aparat penegak hukum, dan awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 270.900 batang rokok ilegal serta 22,6 liter minuman keras ilegal. Total nilainya ditaksir Rp 265,05 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp348 juta. Seluruh barang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Ternate sejak Oktober 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Maluku Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada publik.
“Pemusnahan ini bukan hanya proses hukum, tetapi juga wujud transparansi Bea Cukai. Kami ingin menunjukkan komitmen nyata untuk mencegah masyarakat mengonsumsi barang-barang ilegal yang merugikan negara,” ujar Jaka.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Ternate juga intens melakukan penindakan di lapangan. Sepanjang Agustus 2025 saja, tercatat 49 kali operasi berhasil dilakukan dengan menyita 430.200 batang rokok ilegal dan 26,6 liter minuman keras.
Menurut Jaka, hasil ini menggambarkan peran Bea Cukai sebagai Revenue Collector yang mengamankan penerimaan negara, sekaligus Community Protector yang menjaga masyarakat dari bahaya konsumsi barang ilegal.
“Keberhasilan memberantas BKC ilegal tidak bisa lepas dari sinergi bersama aparat penegak hukum dan masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan tidak membeli maupun memperdagangkannya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran barang ilegal.
“Kami membuka kanal pengaduan resmi Bea Cukai Ternate. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran BKC ilegal di Maluku Utara,” pungkasnya. (Iad/frd)
Load more