Ia juga mengatakan, selain melakukan gugatan perdata, rencananya akan melakukan tuntutan pidana, karena kita melihat disini ada kucuran-kucuran dana dari pihak BNI kepada pengurus lama PT BKM yang dinilai ada yang tidak wajar, dari fasilitas kredit modal kerja dengan nilai kurang lebih Rp11 miliar, hanya 5 unit rumah terbangun. Sementara klien saya, dengan dana pribadi tanpa mendapatkan fasilitas kredit dari pihak Bank BNI cabang Pontianak, bisa membangun sebanyak 17 unit rumah siap huni," ucap Tatang Suryadi.
Sementara pihak Bank BNI SKM cabang Pontianak wilayah Banjarmasin melalui Kelompok Solusi Bisnis Digital Wilayah Kalimantan, Jafar Shadiq melalui pesan whatsapp (6/4/2022) mengatakan, bahwa perkara ini telah berjalan di Pengadilan Negeri Pontianak dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Ia menghimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu putusan final dari proses hukum yang telah berjalan di pengadilan," tutur Jafar Shadiq.
Jafar Shadiq mengatakan, bahwa seluruh pelayanan tetap berjalan optimal dan kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setia menggunaan pelayanan kami," ucapnya. (Tut Wuri Handayani/chm).
Load more