Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi
- tvOne - Happy Oktavia
Banyuwangi, tvOnenews.com – Di usianya ke 47 tahun, penyanyi Denada digugat oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rosano ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Putri sulung almarhumah Emilia Contessa itu digugat atas dugaan penelantaran anak kandung. Gugatan tersebut sudah dilayangkan pada 26 November 2025 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 288.
Gugatan diajukan Ressa melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Al-Fath Law Firm. Dalam gugatan tersebut, pemuda berusia 24 tahun itu menyebut dirinya merupakan anak kandung Denada yang dilahirkan pada tahun 2002 dan telah ditelantarkan sejak kecil.
Firdaus Yulianto selaku kuasa hukum Ressa membenarkan kalau kliennya baru mengetahui status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa. Merasa tidak pernah mendapatkan haknya sebagai anak kandung, Ressa akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban.
“Hari ini kami mendapatkan kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas nama inisial D. Klien kami ingin memperjuangkan hak-haknya sebagai anak kandung agar bisa dipenuhi melalui gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ujar Firdaus kepada tvOnenews.com, Kamis (08/01).
Ressa juga sempat bercerita kalau dirinya dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sewaktu masih bayi. Sehingga sebagai pihak penggugat, kuasa hukum Ressa menyatakan kalau langkah tersebut dilakukan untuk menjauhkan kliennya dari lingkungan asal dan menghilangkan jejak keberadaannya.
Proses persidangan saat ini, tambah Firdaus, masih pada tahap mediasi pertama. Pada agenda tersebut, Denada belum hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Karena masih dalam proses mediasi, kami belum bisa menyampaikan pokok perkara secara detail. Namun jika nantinya tidak ada titik temu, kami akan membuka secara jelas di persidangan dan berharap proses hukum ini bisa tuntas,” tegas Firdaus.
Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan. Pihak penggugat berharap Denada dapat hadir secara langsung agar dialog bisa berjalan terbuka.
“Kami berharap ada itikad baik dari tergugat untuk bertemu klien kami dan mencari solusi terbaik agar perkara ini tidak berlanjut ke tahap persidangan. Namun jika tidak tercapai, kami berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum,” pungkas Firdaus.
Menurut Firdaus gugatan ini murni diajukan untuk memperjuangkan hak Ressa sebagai anak kandung dengan dasar hubungan darah yang disebut telah diketahui oleh pihak tergugat. Selama hidup di Banyuwangi, RR kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Dari rumah tantenya hingga rumah Denada di Banyuwangi. Namun begitu, ia tak mendapat kejelasan status sebagai anak biologis Denada. (hoa/ias)
Load more