Korban kasus dugaan penipuan pembelian tanah kavling syariah di Bekasi geram atas sikap pengusaha properti yang terus pamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Pengusaha yang bergerak di bidang properti M. Agustiansyah melalui kuasa hukumnya Tatang Suryadi melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.