GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasasi Dikabulkan MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan Hutang dan Kepailitan

Mahkamah Agung RI resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku pemegang saham PT Krama Yudha.
Kamis, 15 Mei 2025 - 22:36 WIB
Gedung Mahkamah Agung.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Mahkamah Agung RI resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku pemegang saham PT Krama Yudha menyusul putusan pailit yang sebelumnya dinilai kontroversial. Dengan keluarnya putusan ini, para pemegang saham PT Krama Yudha tersebut dinyatakan bebas dari status pailit dan bebas dari tuduhan hutang.

Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Kamis, 28 November 2024. Majelis hakim dipimpin oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan anggota Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., serta Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
 
Sengketa ini berawal pada tahun 2023 saat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (alias Arsjad Rasjid), Said Perdana bin Abu Bakar Said, Indra P. Said, dan Daud Kai Rizal mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada Mei 2024, pengadilan menyatakan dua pemegang saham PT Krama Yudha, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said, dalam keadaan pailit. 
 
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi berpendapat bahwa putusan tersebut salah dalam penerapan hukum. Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa keberadaan utang yang dituduhkan Arsjad Rasjid Cs tidak terbukti secara sederhana, sehingga permohonan PKPU dan pernyataan pailit seharusnya ditolak.
 
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said bukan merupakan pihak yang menandatangani Akta Nomor 78 dan mereka bahkan tidak mengetahui isi maupun keberadaan perjanjian tersebut, sehingga tidak ada hubungan hukum langsung yang mengikat mereka untuk melunasi hutang yang disengketakan.
 
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa kesepakatan dalam Akta Nomor 78 mensyaratkan kondisi tertentu, yakni sepanjang almarhum Sjarnoebi Said masih menjadi pemegang saham aktif di PT Krama Yudha, sedangkan yang bersangkutan telah meninggal sejak tahun 2001. Menurut MA, penilaian atas terpenuhinya syarat-syarat ini mengakibatkan utang yang dituduhkan menjadi tidak sederhana.

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Penjaga gawang muda milik FC Volendam Kayne van Oevelen menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia menjelang FIFA Series. Kiper berdarah Surabaya itu di-
Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria Aleksandar Dimitrov memberikan apresiasi terhadap Timnas Indonesia yang akan menjadi tuan rumah ajang FIFA Series pada Maret 2026 ... -
Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez menilai belum banyak pembalap yang mengetahui cara untuk mengalahkan Marc Marquez di lintasan.
Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Dr Zaidul Akbar bongkar obat dari segala penyakit, ternyata bukan dimulai dari raga, simak penjelasannya berikut ini.
Tanpa Malu-malu, Patrick Kluivert Pede Bilang Masih Ingin Latih Timnas Indonesia

Tanpa Malu-malu, Patrick Kluivert Pede Bilang Masih Ingin Latih Timnas Indonesia

Mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert mengaku masih memiliki keinginan untuk kembali menangani skuad Garuda. Kluivert sebelumnya ditunjuk mengganti-
Kapolri Geram, Perintahkan Tes Urine seluruh Anggota Polri, Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Kapolri Geram, Perintahkan Tes Urine seluruh Anggota Polri, Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh anggota Korps Bhayangkara di Indonesia menjalani tes urine secara serentak buntut kasus AKBP Didik.

Trending

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Pemda Kabupaten Flores Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur merencanakan pembentukan Kantor Imigrasi di Nagi Larantuka
Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Keputusan MotoGP untuk memindahkan Grand Prix Australia dari Grand Prix Australia di Sirkuit Phillip Island ke Adelaide Street Circuit mulai musim 2027 menuai gelombang kritik. 
Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti kasus dugaan perundungan yang dialami AM (16), siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah menegah kejurusan di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa umat Muslim disunnahkan membawa Surah Al-Kahfi setiap hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah ungkap keutamaan dan kisah di baliknya.
AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri usai dijatuhi putusan pemecatan dari Polri.
Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik lapak penjual daging babi di Kota Medan menyeruak usai adanya permintaan penertiban oleh sejumlah pihak.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT