Kasasi Dikabulkan MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan Hutang dan Kepailitan
- Antara
Dengan putusan ini, Mahkamah Agung memutuskan untuk Mengabulkan permohonan kasasi Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said serta Membatalkan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukum Damianus Renjaan, Rozita dan Ery Rizly menyambut baik putusan ini dan menyatakan putusan ini adalah kemenangan keadilan yang sekaligus memulihkan nama baik almarhum Eka Rasja Putra Said karena terbukti tidak memiliki utang kepada Arsjad Rasjid dan pihak-pihak terkait.
"Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa Almarhum Eka Rasja Putra Said tidak memiliki utang kepada siapapun sehingga nama almarhum dapat terpulihkan. Ibu Rozita dan Pak Ery selalu menekankan bahwa Almarhum adalah sosok yang dermawan kepada siapapun termasuk kepada karyawannya. Hal yang disesalkan adalah tuduhan utang oleh Arsjad Rasjid cs ini diajukan setelah almarhum meninggal sedangkan semasa hidupnya hal ini tidak pernah terjadi. Terkesan sekali tuduhan hutang ini dipaksakan kepada ibu dan anak selaku pemegang saham yang tidak tahu sama sekali terkait akta 78, namun alhamdulillah keadilan bisa ditegakan oleh Mahkamah Agung. Almarhum telah meninggal dan tidak mungkin bisa membela diri namun Allah SWT masih menyayangi dan melindungi Ibu Rozita dan Pak Ery. inilah ungkapan syukur yang selalu dipanjatkan oleh Ibu dan anak ini” Kata Damianus mewakili Kliennya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam perkara kepailitan di Indonesia agar kedepan tidak lagi terjadi penyalahgunaan proses hukum.
"Kasus semacam ini telah mencederai marwah hukum dan wajah peradilan, namun Mahkamah Agung hadir sebagai cahaya di ruang gelap yang membawa kepastian hukum dan keadilan seutuhnya," tutup Damianus.(chm)
Load more