Menang Tingkat Kasasi di MA, Kubu Natalia Rusli Kawal Proses Pidana di Lampung
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli memenangkan perkara perdata kasus wanprestasi proyek restoran di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Natalia menjelaskan gugatan yang diajukan dalam perkara Nomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung telah ditolak secara berjenjang mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Nomor Putusan Kasasi 792/K/PDT/2026 dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Selasa 10 Maret 2026 lalu.
Dalam putusan itu tertulisa Tolak permohonan I PT MSK dengan kepemilikan TN, AMH dan SA.
Kemudian MA juga menolak permohonan II yakni CV HKN pemiliknya AMH dan HW.
“Perkara 167 PN Tanjungkarang dimenangkan 3-0 sampai tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung juga memenangkan pihak kami,” kata Natalia Rusli, Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Natalia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga MA yang dinilainya tetap menjunjung tinggi keadilan di Tanah Air.
Dalam perkara ini, Natalia Rusli memenangkan aset senilai Rp65 miliar.
“Saya berterima kasih kepada seluruh hakim dari tingkat PN, PT, sampai MA yang masih bisa menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan kliennya yakni Tedy Agustiansjah merupakan pemilik lahan yang selama ini merasa dirugikan dalam sengketa proyek pembangunan restoran di Bandar Lampung.
Sengketa ini sebelumnya bergulir dari proyek pembangunan cabang restoran yang mangkrak dan berujung gugatan wanprestasi.
“Dengan kemenangan perdata ini, saya masih percaya keadilan masih bisa ditegakkan di negara Indonesia, khususnya di Lampung,” katanya.
Natalia juga menegaskan bahwa setelah perkara perdata selesai pihaknya akan fokus mengawal proses hukum pidana yang disebut terkait dugaan penggelapan uang, perusakan, pencurian, serta dugaan penggelapan dana franchise restoran.
Terlapor dalam kasus pidana yakni TN, AMH, HW dan SA.
“Karena saya sudah memenangkan perdata, maka saya harus fokus agar keadilan di perkara pidana juga ditegakkan,” ujar Natalia.
Sebelumnya, kasus wanprestasi proyek restoran di Lampung memasuki babak baru dengan aroma dugaan mafia tanah.
Persidangan yang bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung membuat pemilik sah tanah, Tedy Agustiansjah, justru berada di posisi terpojok.
Load more