Lebih lanjut, Fatem juga menjelaskan pemerintah daerah telah bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat. Salah satunya dalam meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan menggunakan jalur transportasi laut maupun udara.
Pengiriman hewan dan produknya wajib menyertakan dokumen sesuai ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dokumen yang dimaksud seperti sertifikat kesehatan hewan dan sertifikat sanitasi kesehatan produk hewan yang dikeluarkan oleh Kantor Karantina daerah asal pengiriman.
Selain itu, pemilik produk juga wajib menyertakan surat kesehatan produk hewan dari Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang dari daerah asal.
Load more