Ia menambahkan, terkait dengan peristiwa perusakan kantor dan ofisial store Arema FC tersebut, manajemen sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, yakni Polresta Malang Kota.
"Bagi oknum pelaku yang melakukan perusakan dan anarkisme agar tidak timbul fitnah untuk bisa diungkap. Anarkisme dan perusakan bukan karakternya Arema. Hal-hal terkait Arema kita tempuh bersama melalui jalur musyawarah, berdialog untuk mencapai mufakat," katanya.
Aksi unjuk rasa yang digagas oleh kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1) kurang lebih pada pukul 11.30 WIB berakhir ricuh.
Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengalami kerusakan.
Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam itu melempar batu ke arah Kandang Singa yang juga sekaligus official store Arema FC.
Official store Singo Edan mengalami kerusakan cukup parah. Akibat kejadian itu, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Kronologi Arek Malang Geruduk Kandang Singa Arema FC
Load more