Total uang yang terkumpul dari para korban mencapai Rp400 jutaan. Sementara jumlah korban lebih dari 100 orang.
Rizky mengaku uang itu dipakai untuk membayar hutang dan modal proyek.
Salah satu korban, bernama Rohman (36) asal Kanor, Kabupaten Bojonegoro mengaku diiming- imingi menjadi sekuriti di salah satu perusahaan di KEK JIIPE dan diminta membayar Rp 2,8 juta.
"Gak curiga mas, ditawari langsung bisa bekerja siapa yang tidak tertarik. Ternyata ditipu," pungkasnya.
Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan di Gresik itu ditahan di Rutan Mapolsek Manyar dan dijerat dengan Pasal 372 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun kurungan penjara. (mhb/put)
Load more