Surabaya, tvOnenews.com - Ferry Alfritz Sangeroki, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Centurion Perkasa Iman (CPI), kini harus mendekam di tahanan Mapolda Jatim.
Hal ini menyusul laporan dari salah satu konsumennya, Felix The, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait penjualan kondotel fiktif di Jalan Bintoro Nomor 21-25 Surabaya. Kasus ini berawal dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/359/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Juni 2023. Felix The mengaku mengalami kerugian hingga Rp 881,9 juta.
Ferry, yang sebelumnya menjabat sebagai dirut perusahaan properti itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim pada Agustus 2024. Ia pun ditahan sejak Desember 2024.
Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan P-21 (sempurna/lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dengan demikian, kasus tersebut siap memasuki tahap selanjutnya.
Berkas perkara Ferry Alfritz telah memasuki tahap II, yang berarti kasusnya sudah siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Belum monitor mas, untuk tahap II biasanya di Kejari," Kasie Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Felix The menceritakan kronologi penipuannya melalui keterangan tertulis pada Rabu (5/1). Pada Juni 2013, Ferry Alfritz Sangeroki yang menjabat Dirut PT CPI menawarkan unit kondotel bernama "Condotel Darmo Centrum" kepada Felix dan beberapa korban lainnya.
Kondotel tersebut akan dibangun di Jalan Bintoro, bekas lokasi Sinar Supermarket Surabaya, dan dikabarkan akan dikelola oleh Swiss Bell Hotel pada Agustus 2017.
Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat pada April 2016 di hadapan Notaris Devi Chrisnawati, S.H., disebutkan bahwa pembeli kondotel akan menerima Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) dan serah terima unit kondotel pada Agustus 2017.
Load more