Selain itu, Felix dijanjikan pengembalian investasi (ROI) sebesar 8% per tahun selama dua tahun, penginapan gratis selama 21 hari tiap tahun, serta opsi buyback dan reward 100%.
Namun, kenyataannya sangat berbeda. Kondotel tersebut mulai dioperasikan pada 2021 oleh Hotel Royal Tulip, bukan Swiss Bell Hotel seperti yang dijanjikan, dan tidak ada serah terima unit yang dilakukan sesuai dengan PPJB.
Felix pun mencoba menyelesaikan masalah ini dengan mengirimkan somasi empat kali kepada Ferry Alfritz, namun tidak ada respons yang memadai.
Merasa dirugikan, Felix akhirnya melaporkan Ferry Alfritz Sangeroki ke pihak berwajib atas kerugian yang dialaminya yang mencapai Rp 881.977.800.
"Karena mengalami kerugian yang sangat besar, saya melaporkan Ferry Alfritz Sangeroki ke pihak berwajib," tegas Felix. (zaz/gol)
Load more