Penipuan Rp14,7 Miliar, PT KBI Ajukan Saksi Ahli
- Istimewa
Pekanbaru, tvOnenews.com – PT Karya Bangsa Indonesia (KBI) terus memperjuangkan keadilan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yon Afrilla.
Sejak Desember 2023, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor STTLP/B/502/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU, atas dugaan pelanggaran Pasal 378 Jo. 372 KUHP.
Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan batu bara untuk PT PLN Tenayan Raya, di mana Yon Afrilla diduga tidak memenuhi kewajiban pengembalian modal dan keuntungan dari investasi sebesar Rp14,7 miliar yang diberikan oleh PT KBI.
Berdasarkan data PT PLN, pembayaran untuk lot batu bara tersebut telah dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2023 dengan total Rp55,4 miliar. Namun, PT KBI hingga kini tidak menerima modal maupun keuntungan yang dijanjikan.
Yon Afrilla dan rekannya, M. Fachrul Rozzy, menawarkan skema investasi dengan keuntungan 20 persen, dengan pembagian 45 persen untuk PT KBI sebagai pemodal dan 55 persen untuk pihak terlapor.
Untuk meyakinkan PT KBI, mereka diduga menunjukkan dokumen kontrak kerja sama dengan PT PLN serta mengajukan invoice yang ternyata fiktif.
Mereka juga menggunakan rekening bersama yang seolah-olah merupakan rekening resmi PLN.
Namun, setelah diverifikasi, rekening tersebut tidak pernah terdaftar di PLN dan hanya digunakan untuk menipu PT KBI agar mau menginvestasikan dananya.
"Kami merasa sangat dirugikan secara materiil dan moral akibat tindakan Yon Afrilla dan rekan-rekannya," ujar kuasa hukum PT KBI, Asep Ruhiat, kepada media di Pekanbaru, Senin (17/2/2025).
Asep menegaskan bahwa PT KBI akan terus mengejar keadilan atas kerugian yang dialami. “Unsur penipuannya sangat sistematis dan sudah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.
Menurutnya, terdapat berbagai tipu muslihat yang dilakukan oleh terlapor, termasuk pembuatan invoice fiktif, rekening bersama fiktif, serta manipulasi informasi terkait pembayaran PLN.
PT KBI juga telah mengajukan saksi ahli guna memperkuat laporan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut saksi ahli, tutur Asep, telah terjadi beberapa dugaan tindak pidana dikarenakan ada serangkaian kata bohong dan tipu muslihat yang dilakukan sebelum maupun sesudah kontrak berjalan guna meyakinkan pemilik modal untuk mengeluarkan dananya.
Load more