Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tolak Nyawiji dengan Kubu M Taufiq
- tim tvone - tim tvone
Madiun, tvOnenews.com - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pusat Madiun tegas menolak keinginan untuk bergabung (Nyawiji) dengan kubu M Taufik seperti yang banyak beredar di tayangan media sosial.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tono Suharyanto Ketua Harian PSHT saat apel kesiapan Pamter jelang suro 2025, di halaman Padepokan Agung PSHT, Kota Madiun, Minggu (18/05).
"Kami seluruh pengurus dan warga Persaudaraan Setia Hati Terate daerah khusus pusat Madiun Jawa Timur secara tegas menolak keinginan Nyawiji saudara Muhamad Taufiq dan kelompoknya," ucap Tono Suharyanto tegas saat membacakan pernyataan sikap penolakan.
Bahkan, pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh juru bicara Humas PSHT, Nahlil Ghufron di Krida Satria Tama, Padepokan Pusat PSHT, Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Taman Kota Madiun, Senin (19/5).
Sejumlah alasan penolakan nyawiji juga disebutkan, diantaranya :
Secara de jure legalitas badan hukum PSHT telah sah dan tuntas sejak 14 Februari 2022 berdasarkan pendaftaran resmi di Sistem Administrasi Badan Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU_001626. AH.01.07 Tahun 2022.
“Kementrian Hukum dan HAM juga telah mencabut badan hukum PSHT milik kelompok Muhammad Taufik yang sebelumnya terdaftar pada 26 September 2019,” kata Ghufron.
Pernyataan hukum tersebut diperkuat dengan surat dari kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur dan penolakan pemulihan eksekusi melalui putusan PTUN yang dinyatakan telah kadaluarsa.
Mahkamah Agung melalui melalui putusan peninjauan kembali Nomor : 50 PK/ TUN/2022 juga telah menetapkan Issoebijantoro sebagai pemegang hak merek PSHT dan Setiap Hati Terate untuk kelas 41.
Secara de facto, PSHT juga telah menjelaskan bahwa M Taufiq pada parapatan luhur tahun 2021 telah diberhentikan dari keanggotaan PSHT untuk selamanya. Hal itu juga ditindaklanjuti dengan keputusan dewan pusat tanggal 19 April 2021 yang pada pokoknya menetapkan pemberhentian M Taufiq dari anggota organisasi PSHT.
Alasan berikutnya karena organisasi yang dipimpin M Taufiq dianggap memiliki perbedaan visi misi, ajaran, adat tradisi dan aturan dengan PSHT yang dipimpin R Moerdjoko sebagai Ketua Umum dan Issoebiantoro sebagai Ketua Dewan Pusat, yang merupakan penerus PSHT yang didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada tahun 1922.
Load more