H akhirnya tertangkap. Tangan H diborgol dan mobilnya langsung digeledah. Di dalam mobil tersebut H kedapatan menyimpan klip-klip plastik dan sabu seberat 5,28 gram.
Bisnis gelap H akhirnya berujung di penjara. Dia terancam terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sementara itu, Ernowo menegaskan dari penangkapan H polisi akan melakukan pengembangan. Sebab, ada dugaan beberapa anak buah H yang masih berkeliaran. (Wawan Sugiarto/rey)
Load more