Terbelit Utang, Rumah Mantan Kades Bangsri Sidoarjo Dieksekusi
- khumaidi
Sidoarjo, tvOnenews.com - Rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) Bangsri, Kecamatan Sukodono, dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Eksekusi ini dilakukan karena pemilik rumah, Umi Mahbubah, terjerat utang yang cukup besar dan rumah tersebut sudah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Saat eksekusi berlangsung, rumah yang berukuran 813 meter persegi ini masih dihuni oleh pihak keluarga Umi Mahbubah.
Namun, pengosongan berjalan tanpa adanya perlawanan, berkat pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian.
Juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo Rahardjo, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses lelang ini melibatkan Achmad Chozin Rozikin sebagai pemohon eksekusi, yang membeli rumah tersebut dengan harga lebih dari Rp500 juta.
“Proses lelang sudah dilakukan sesuai prosedur, dan rumah ini dibeli melalui lelang KPKNL,” ucap Sambodo.
Meskipun sudah dilakukan teguran, Umi Mahbubah dan keluarganya tetap tidak menyerahkan rumah secara sukarela.
Akibatnya, eksekusi harus dilaksanakan dengan lancar sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sumiyar, suami dari Umi Mahbubah yang juga mantan Kades Bangsri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap harga lelang yang dianggap terlalu rendah dibandingkan harga pasaran rumah tersebut.
Menurut Sumiyar, harga rumah yang semestinya bernilai sekitar Rp3 miliar, malah dijual dengan harga yang jauh lebih rendah.
“Saya tidak pernah diberi pemberitahuan resmi tentang lelang ini,” ungkapnya.
Sumiyar juga telah mengajukan gugatan untuk menunda eksekusi, yang sidangnya dijadwalkan pada 14 Mei 2025. (khu/far)
Load more