ADVERTISEMENT
Advertnative
Menurut Prof Nyoman, RKUHAP yang sedang dirancang harus mampu menjawab tantangan zaman. Ia menyebutkan bahwa perubahan hukum acara pidana harus mempertimbangkan dinamika sosial dan global yang terjadi.
“RKUHAP tidak boleh stagnan. Ia harus sesuai dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, sistem ketatanegaraan, hingga konvensi internasional yang sudah diratifikasi, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Kita juga tidak bisa abaikan diberlakukannya KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023,” Tegas Prof Nyoman.
Prof. Nyoman menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RKUHAP dan regulasi yang sudah ada, khususnya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan KUHP.
“Undang-undang acara pidana harus sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, serta tetap berpijak pada prinsip dasar seperti praduga tak bersalah, praperadilan, dan due process of law. Ini adalah bagian dari karya agung bangsa Indonesia dalam menegakkan keadilan yang pro-HAM dan berintegritas,” jelasnya.
Secara rinci, Prof Nyoman memaparkan bahwa rancangan RKUHAP saat ini terdiri dari 20 BAB dan 334 pasal, yang mencerminkan pendekatan sistematis dan berbasis keadilan. Ia menjelaskan empat pilar utama dalam rancangan tersebut diantaranya Mekanisme sistem peradilan pidana terpadu: mencakup proses dari pra-penuntutan, penuntutan, sidang pengadilan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Sementara dalam Perlindungan hak asasi manusia Prof Nyoman menjelaskan perlindungan tidak hanya bagi tersangka dan terdakwa, tetapi juga korban, saksi, dan advokat, termasuk perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
Pengawasan dan transparansi tidak luput dari paparan Prof Nyoman, seperti penggunaan CCTV dalam penyidikan dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas proses hukum.
Load more