Gresik, tvOnenews.com - Pascakecelakaan KA Commuter Line Jenggala dengan truk trailer pengangkut kayu logging yang mengakibatkan Asisten Masinis meninggal dunia, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan, sangat menyayangkan terjadinya temperan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan.
Oleh karenanya KAI Daop 8 Surabaya akan menempuh jalur hukum dan menuntut pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya, yang mengakibatkan terjadinya kejadian temperan tersebut
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, jika pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo mengalami laka lantas dengan mobil truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro-Kandangan, Gresik.
Lebih lanjut diungkapkan Luqman, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
Bagian depan kereta commuter akhirnya tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, yakni Abdillah Ramdan, meninggal dunia. Sedang masinis sampai sekarang masih mendapat penanganan medis.
"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ungkapnya, Rabu (9/4).
"KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya. Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi", lanjut Luqman.
Load more