Jombang, tvOnenews.com – Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa proses pengisian jabatan yang kosong di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa adanya praktik jual beli jabatan.
Pria yang akrab disapa Abah Bupati menjelaskan bahwa pengisian jabatan tersebut harus menunggu persetujuan tertulis dari Kemendagri, karena masa jabatannya sebagai Bupati belum genap enam bulan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa kepala daerah yang baru dilantik dalam waktu kurang dari enam bulan wajib memeroleh izin dari Kemendagri sebelum mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Karena kami belum genap enam bulan menjabat, maka izin dari Kemendagri wajib didapatkan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pengisian jabatan,” tegas Warsubi.
Mantan Kepala Desa Mojokrapak tiga periode itu juga menanggapi kritik dari pemerhati publik yang menuntut agar proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Warsubi menyambut baik kritik tersebut dan menegaskan bahwa dirinya melarang keras adanya praktik jual beli jabatan di era kepemimpinannya.
“Tidak ada praktik jual beli jabatan, saya melarang hal itu terjadi. Kalau ada yang menemukannya, segera laporkan kepada saya, dan saya akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Load more