ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Jember Sita 30 Ton Pupuk Subsidi yang Diselewengkan, Dua Tersangka Diamankan

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember menyita sebanyak 60 karung dengan berat total 30 Ton pupuk bersubsidi jenis Phonska yang diduga diselewengkan
Rabu, 12 Maret 2025 - 10:36 WIB
Polres Jember Amankan 30 Ton Pupuk Subsidi
Sumber :
  • tvOne - sinto sofian

Jember, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember menyita sebanyak 60 karung dengan berat total 30 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska yang diduga diselewengkan.

Puluhan karung pupuk subsidi itu disita dari dua orang tersangka berinisial SH (41) warga Desa Kertonegoro, Кесamatan Jenggawah dan MG (46) Warga Kecamatan Sumbersari, Jember.

Modus kedua tersangka yakni memperjual belikan pupuk subsidi diluar wilayah yang ditetapkan guna mendapatkan keuntungan pribadi. 

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan kronologis kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi tersebut, terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan tersangka SH.

"Saat diamankan tersangka SH tengah kedapatan melakukan pengangkutan barang untuk dijual ke Desa Paleran Kecamatan Umbulsari menggunakan Truk merk Mitshubisihi Colt T200, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan pupuk bersubsidi jenis Phonska 50kg sebanyak 60 karung dengan berat total sebesar 3 ton dengan harga Rp150.000 per karung atau total Rp9.000.000," ungkap AKBP Bayu di Mapolres Jember, Selasa (11/3).

Adapun pupuk tersebut merupakan milik Tersangka MG selaku pemilik UD. Tani Berkah dan juga sebagai kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo Sumbersari, Jember.

"Pupuk subsidi ini secara aturan semestinya didistribusikan untuk kebutuhan 9 kelompok tani di kecamatan sumbersari, namun oleh tersangka justru dijual dan diedarkan ke wilayah umbulsari sehingga hal itu tidak sesuai dengan wilayah distribusinya," tegas Bayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi.

Selain itu mereka juga terancam barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.500.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000," pungkas AKBP Bayu. (sss/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT