Polres Jember Sita 30 Ton Pupuk Subsidi yang Diselewengkan, Dua Tersangka Diamankan
- tvOne - sinto sofian
Jember, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember menyita sebanyak 60 karung dengan berat total 30 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska yang diduga diselewengkan.
Puluhan karung pupuk subsidi itu disita dari dua orang tersangka berinisial SH (41) warga Desa Kertonegoro, Кесamatan Jenggawah dan MG (46) Warga Kecamatan Sumbersari, Jember.
Modus kedua tersangka yakni memperjual belikan pupuk subsidi diluar wilayah yang ditetapkan guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan kronologis kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi tersebut, terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan tersangka SH.
"Saat diamankan tersangka SH tengah kedapatan melakukan pengangkutan barang untuk dijual ke Desa Paleran Kecamatan Umbulsari menggunakan Truk merk Mitshubisihi Colt T200, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan pupuk bersubsidi jenis Phonska 50kg sebanyak 60 karung dengan berat total sebesar 3 ton dengan harga Rp150.000 per karung atau total Rp9.000.000," ungkap AKBP Bayu di Mapolres Jember, Selasa (11/3).
Adapun pupuk tersebut merupakan milik Tersangka MG selaku pemilik UD. Tani Berkah dan juga sebagai kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo Sumbersari, Jember.
"Pupuk subsidi ini secara aturan semestinya didistribusikan untuk kebutuhan 9 kelompok tani di kecamatan sumbersari, namun oleh tersangka justru dijual dan diedarkan ke wilayah umbulsari sehingga hal itu tidak sesuai dengan wilayah distribusinya," tegas Bayu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi.
Selain itu mereka juga terancam barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.500.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000," pungkas AKBP Bayu. (sss/gol)
Load more