Jombang, tvOnenews.com - Video viral seorang lansisa warga Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur yang menebus pupuk bersubsidi di sebuah kios pupuk di Desa Pucangsimo beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan dari PT Pupuk Indonesia.
Melalui siaran Pers tertanggal 28 Februari 2025 PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan aturan yang mengatur tata cara penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar.
Melalui beleid tersebut, petani diberi kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer di masing-masing wilayah.
”Pupuk Indonesia bersama Pemerintah berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani,” demikian ungkap VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri.
Petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi iPubers yang telah diunduh pemilik kios atau pengecer.
Pemerintah memberikan kemudahan penebusan jika petani terdaftar mengalami beberapa kendala, seperti hilang atau perbedaan data KTP, termasuk juga bila tidak bisa menebus karena faktor kesehatan.
Cindy menjelaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar bisa diwakilkan kepada anggota keluarga dan diwakili ketua kelompok, pengurus kelompok, maupun anggota kelompok dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Load more