"Keputusan menidaklayakkan 49 warga tersebut dilakukan oleh Pemkab Lamongan. Jadi bukan desa maupun pendamping PKH, tapi Pemkab (Dinas Sosial Lamongan)," ujar Affan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Lamongan (Dinsos Lamongan) Farah Damayanti mengatakan, pernyataan yang disampaikan pendamping tersebut terkait penidaklayakan warga untuk memperoleh manfaat PKH dan BPNT itu tidak benar.
"Dinsos tidak akan pernah menidaklayakkan tanpa sepengetahuan Kepala Desa karena semua usul dan penidaklayakan harus melalui Musdes (musyawarah desa) dan disertai akurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani Kades/Lurah," tutur Farah. (mmr/hen)
Load more