Puluhan Warga Miskin Lamongan Dicoret dari Daftar PKH dan BPNT, Pendamping Tuduh Dinsos
- Tim tvone - mahrus
Lamongan, tvOnenews.com – Puluhan warga miskin di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, tiba-tiba kehilangan akses terhadap bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Sembako sejak tahun 2022.
Tanpa adanya penjelasan yang jelas, mereka dicoret dari daftar penerima manfaat, sementara warga yang dianggap lebih mampu justru masih menikmati bantuan tersebut.
Ulul Azmi, salah satu warga terdampak, mengaku dirinya dan ibunya tidak lagi menerima manfaat PKH dan BPNT sejak 2022. Padahal, mereka masih masuk kategori keluarga kurang mampu.
“Saya menerima PKH sejak 2007, lalu di tahun 2022 tiba-tiba dicoret. Awalnya masih dapat dua kali, setelah itu hilang sama sekali,” ujar Ulul warga Dusun Pambon, Desa Brengkok.
Ulul sudah berupaya mencari kejelasan dengan bertanya langsung kepada Kepala Desa Brengkok. Namun, jawaban yang didapat justru terkesan meremehkan.
“Pak Kades cuma bilang, ‘Awakmu wis tau oleh ae kok’ (Kamu sudah pernah dapat, ya sudah). Tidak ada penjelasan kenapa saya dan ibu dihapus,” kata Ulul kesal mengutip jawaban dari Kades Brengkok.
Lebih mengejutkan lagi, pendamping PKH yang berada di desa tersebut justru melempar kesalahan ke pihak agen penyalur dan/supplier.
“Sampean wis gak oleh maneh kui akal-akalane agen (Kamu tidak bisa menerima manfaat itu karena rekayasa dari agen),” ujarnya mengutip jawaban pendamping PKH bernama Affan.
Selain Ulul terdapat sekitar 49 warga Desa Brengkok lainnya yang mengalami nasib serupa.
"Di Dusun Pambon saja ada sekitar 20 orang yang dicoret, sisanya warga Dusun Cumpleng," katanya.
Sebelum dinonaktifkan, Ulul menerima manfaat PKH sebesar Rp 1,5 juta untuk tiga anak setiap tiga bulan. Namun pada pencairan terakhir di 2022, jumlahnya menyusut menjadi Rp 1,125 juta.
"Yang saya herankan, bantuan BPNT yang biasanya berupa sembako senilai Rp 200 ribu juga mendadak dihentikan," katanya.
Keanehan lain muncul ketika warga mencoba mengambil bantuan sembako dalam bentuk uang tunai sesuai kebijakan terbaru Kementerian Sosial (Kemensos). Justru setelah itu, mereka langsung dicoret dari daftar penerima manfaat.
Load more