News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kerusuhan, Komdis PSSI Jatuhkan Dua Sanksi Berat Bagi Persela Lamongan

Komdis PSSI kembali mengayunkan palu hukuman. Persela Lamongan harus menelan pil pahit setelah dijatuhi sanksi berat akibat kerusuhan suporter di Tuban.
Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB
Kericuhan suporter Persela saat pertandingan
Sumber :
  • moh mahrus

Lamongan, tvOnenews.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali mengayunkan palu hukuman. Persela Lamongan harus menelan pil pahit setelah dijatuhi sanksi berat akibat kerusuhan suporter di laga kontra Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center, pada Selasa (18/2/2025) lalu.

Tak tanggung-tanggung, tim berjuluk Laskar Joko Tingkir itu dilarang menggelar pertandingan dengan penonton sepanjang musim 2025/2026 dan denda fantastis sebesar Rp110 juta kepada Persela.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang diterima pada Sabtu (22/2/2025) malam. Komdis PSSI menilai Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Persela Lamongan telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 akibat berbagai insiden yang mencoreng nama sepak bola Indonesia.

Komdis PSSI mengeluarkan dua poin keputusan. Pertama, merujuk kepada Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Yakni, Panitia Pelaksana Pertandingan Persela Lamongan diberikan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu musim, berlaku pada kompetisi yang diikuti pada tahun 2025/2026. Kedua, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp110.000.000.

Menyalakan flare secara masif, penonton yang merangsek masuk ke lapangan, aksi pelemparan batu dan botol, hingga perusakan serta pembakaran fasilitas stadion menjadi deretan pelanggaran yang mengakibatkan laga terhenti.

Sanksi ini menjadi pukulan telak bagi tim yang tengah berjuang di Liga 2 musim ini. Ironisnya, ini bukan pertama kalinya Persela mendapat sanksi. Sebelumnya, tim ini juga dihukum empat laga kandang tanpa penonton akibat insiden pelemparan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan saat melawan RANS Nusantara.

Menanggapi sanksi ini, Ketua Panpel Persela, Mahfud Syafi'i, menyatakan akan segera mengajukan banding.

"Saat ini sedang kita siapkan materi untuk mengajukan banding," ujar Mahfud, Minggu (23/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi para suporter Persela. Karena melihat rekam jejak sebelumnya, banding tidak membuahkan hasil. Fanatisme berlebihan yang berujung pada kekerasan tidak hanya merugikan klub, tetapi juga mencoreng nama baik sepak bola nasional.

Mahfud pun berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar suporter lebih dewasa dalam mendukung tim kesayangan mereka.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT