News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kredit Macet, Pengusaha Kebab Bosman Kehilangan Rumah dan Hadapi Lelang Agunan

Lukman Ibrahim, pengusaha muda pemilik Kebab Bosman, harus kehilangan sejumlah rumah yang dijaminkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) akibat kredit macet senilai Rp3,2 miliar.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 20 Februari 2025 - 15:34 WIB
Kredit Macet, Pengusaha Kebab Bosman Kehilangan Rumah dan Hadapi Lelang Agunan
Sumber :
  • tvOne - zainal

Surabaya, tvOnenews.com – Lukman Ibrahim, pengusaha muda pemilik Kebab Bosman, terpaksa kehilangan sejumlah rumah yang dijaminkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) akibat kredit macet senilai Rp3,2 miliar. Rumah-rumah tersebut menjadi agunan untuk pengembangan usaha Kebab Bosman yang ia rintis sejak 2019.

Lukman mengungkapkan bahwa ia memulai usaha kuliner kebab dengan membuka lapak kaki lima pada akhir 2019. Pada 2021, Lukman mendapatkan pinjaman kredit modal kerja dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari sebesar Rp400 juta untuk mengembangkan usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kembangkan usaha dengan membuka beberapa cabang setelah mendapatkan kredit modal kerja dari BRI pada 2021," kata Lukman, yang ditemui usai menghadiri 'panggilan aanmaning' di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2).

Panggilan ini terkait agunan salah satu rumahnya yang telah dilelang oleh BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Pada 2022, BRI menawarkan tambahan kredit modal kerja sebesar Rp3,2 miliar yang diberikan untuk memperluas usaha Kebab Bosman, dengan menjaminkan tiga unit rumah milik Lukman di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang.

"Saat itu, saya baru membeli rumah di Jemur Wonosari Surabaya senilai Rp2,2 miliar. Meski sertifikatnya belum beralih nama, BRI tetap menerima rumah tersebut sebagai agunan," ujar Lukman.

Namun, meskipun usaha Kebab Bosman telah berkembang pesat dengan membuka cabang di Surabaya dan Malang, Lukman mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban cicilan kredit.

"Saya tetap bayar bunga saja sebesar Rp30 juta per bulan, tetapi angsuran pokok sulit saya lunasi," ungkapnya.

Akibat ketidakmampuan membayar, KPKNL telah melelang dua rumah agunan, termasuk rumah yang terletak di Jalan Jemur Wonosari Surabaya yang laku dilelang pada pertengahan 2024. Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut kini beralih atas nama pemenang lelang, Lu'lu'ul Ilmiyah. Sementara satu rumah lagi yang terletak di Malang masih dalam proses lelang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lukman mengkritisi prosedur pengajuan kredit yang dianggapnya tidak sesuai dengan kapasitas usaha yang dijalankannya.

"Saya ini pengusaha UMKM kaki lima, kenapa BRI memberikan kredit sebesar Rp3,2 miliar?," keluhnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT