News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR RI Bisa Copot Pejabat Negara, APHTN-HAN Ajukan Gugatan Judicial Review ke MK

Kewenangan DPR RI untuk mencopot pejabat negara melalui revisi peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, memicu polemik di kalangan publik.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 11 Februari 2025 - 15:29 WIB
Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Aphtn-Han) Jawa Timur, Dr. Hufron SH MH
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Kewenangan DPR RI untuk mencopot pejabat negara melalui revisi peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, memicu polemik di kalangan publik.

Kewenangan baru DPR RI ini mendapat sorotan dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN – HAN) Jawa Timur, yang menilai tidak tepat dan berpotensi akan terjadi penyalahgunaan wewenang. Selain itu, perubahan ini dapat menyebabkan munculnya fenomena "legislatif heavy", yaitu kondisi dimana DPR memiliki kekuasaan lebih besar dari pada lembaga negara lainnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini disampaikan Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara  (APHTN-HAN) Jawa Timur, Dr. Hufron SH MH, dalam sebuah  webinar nasional kerjasama dengan Univ Wisnuwardhana.   

Para ahli yang hadir dalam webinar ini, termasuk Dr. Haryono, SH, mantan hakim MK, dan Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, turut mengingatkan bahwa revisi tersebut berpotensi merusak sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Hufron, pihaknya merasa risau dengan perubahan tersebut. Pasal 228a yang disisipkan dalam revisi peraturan tersebut, memperluas kewenangan dpr untuk evaluasi berkala terhadap pejabat Negara yang telah melalui fit and proper test oleh DPR RI. Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan ahli hukum tata Negara.

"Pasal 228a ini berpotensi mengganggu prinsip trias politika di Indonesia, yang mengatur keseimbangan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan adanya kewenangan DPR yang lebih luas untuk mengevaluasi pejabat secara berkala, terutama pejabat yang sudah lulus fit and proper test, kami khawatir hal ini akan memicu intervensi politik terhadap kekuasaan eksekutif dan yudikatif," tegas Hufron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Revisi ini menyebutkan kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap 36 lembaga negara yang diwajibkan menjalani fit and proper test. Hasil evaluasi yang bersifat mengikat dapat mempengaruhi keputusan-keputusan penting yang diambil oleh lembaga negara lainnya.

Tak hanya itu, kata  Hufron, perubahan ini dapat menyebabkan munculnya fenomena "legislatif heavy" yaitu kondisi dimana DPR memiliki kekuasaan lebih besar dibandingkan dengan eksekutif dan yudikatif. Ini bertentangan dengan prinsip dasar sistem pemerintahan presidensial yang mengharuskan adanya check and balance antar lembaga negara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT