Seminar Nasional, Universitas Muhammadiyah Malang Angkat Tema Sinkronisasi dan Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP
- edi cahyono
Menurutnya, esensi dari pasal yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana perlu dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan interpretasi yang salah.
“Pada akhirnya, kewenangan itu adalah amanah. Kewenangan bukan sekedar soal hak asasi manusia, tetapi lebih kepada tugas dan kewenangan yang diberikan untuk kemaslahatan bersama,” tutup Prof. Deni.
Pentingnya menjaga keselarasan dalam sistem hukum Indonesia agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang merugikan masyarakat.
Seminar yang dihadiri para akademisi, praktisi hukum ini diharapkan menjadi ajang diskusi yang sangat relevan di tengah polemik mengenai perluasan kewenangan jaksa dalam RUU KUHAP, sistem peradilan pidana Indonesia perlu dibangun dengan dasar yang jelas dan terstruktur untuk menjaga integritas dan efisiensi penegakan hukum di Indonesia. (eco/far)
Load more