"Namun pada Kamis dini hari korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi sama, korban meninggal secara tidak wajar," tandas Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, terduga akan dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak serta pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP yang mana ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Sedangkan ibu korban yang sempat menjalani pemriksaan maraton di Polres Jombang, hanya berstatus saksi karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan.
"Statusnya saksi, karena dari ibu korban sendiri tidak ada tindak pidana yang dilakukan," pungkas AKP Margono. (usi/gol)
Load more